"Ketika suara keadilan bersatu dengan nurani rakyat, maka hukum tak boleh lagi tunduk pada kekuasaan,melainkan berdiri tegak atas nama kemanusiaan.”
Batu Bara, 11 April 2025 — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PT Inalum berinisial TTBP menggugah keprihatinan dan gerakan nyata dari Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ). Tidak hanya prihatin, KSJ menyatakan sikap tegas, kasus ini harus diselesaikan tuntas tanpa kompromi. Mereka siap berdiri di garda terdepan demi penegakan hukum.
Rencana aksi menyampaikan pendapat dimuka umum yang digagas KSJ untuk menyuarakan penegakan hukum direncanakan berlangsung di dua titik strategis, depan Gerbang PT Inalum Kuala Tanjung dan Propam Polda Sumatera Utara. Namun, saat TIM KSJ baru tiba di lokasi pertama, mereka langsung disambut oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Dalam langkah cepat dan responsif, Kasat Reskrim mengajak KSJ untuk berdialog terlebih dahulu.
Dalam pernyataannya kepada media, Saharuddin, Ketua Umum KSJ menyampaikan bahwa dalam dialog tersebut Kasat Reskrim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan akan memfasilitasi pertemuan antara KSJ dengan Kapolres Batu Bara, Direksi PT Inalum, serta perwakilan media massa. Langkah ini dianggap sebagai respons positif dan awal dari proses transparansi hukum yang diharapkan publik.
Namun, KSJ menegaskan bahwa upaya mereka tidak akan berhenti di titik ini. "Kami akan terus kawal kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Ini soal anak bangsa, ini soal masa depan," ujar Saharuddin.
KSJ juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, ditegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan terlarang dengan sanksi berat. Pasal 81 dan 82 menegaskan hukuman pidana berat, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku secara publik. Tak hanya itu, proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan meskipun ada pencabutan laporan ataupun terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
Tak kalah penting, KSJ juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 yang menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
“Kami menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, dan harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang martabat dan masa depan generasi kita,” tutup Saharuddin.
KSJ menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi sosial, dan media untuk ikut mengawasi dan mengawal proses hukum ini. Keadilan bukan hanya sebuah harapan, melainkan hak yang harus diperjuangkan bersama. (AR/007)